BAB I
KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Derasnya arus infomasi di era globalisasi ini menuntut semua lapisan kehidupan untuk mengembangkan segala diensinya baik itu dibidang pengetahuan, nilai dan sikap, maupun keterampilan. Perkembangan dimensi manuasia dapat dilakukan melalui pendidikan seperti kemampuan intelektual, kecerdasan mengendalikan emosi, dan memiliki kreatifitas yang tinggi. Pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis untuk memperiapan generasi muda yang memiliki kebudayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan meguasai mega skill yang mantap.
Menurut Michael J. Marquard, 1996 (dalam buku Mohd. Surya 1997) menjelang abad 21 ada beberapa perubahan yang akan membawa pengaruh terhadap dunia pendidikan, antara lain ini telah dirasakan adanya perubahan dalam:
1. Lingkungan ekonomi dan social,
2. Lingkungan kerja,
3. Harapan konsumen dan pelanggan, dan
4. harapan pekerja.
Menurut Mekagiansar (1996) memsuki abad 21 pendidikan akan mengalami perubahan paradigma:
1. Belajar terminal ke belajar sepanjang hayat
2. Dari belajar yang berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistic
3. Dari ciri hubungan guru dan murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan
4. Dari pengajaran yang menekan pengetahuan skolastik ke kesimpangan focus pendidikan nilai
5. Dari kampanye buta aksara ke kampenye melawan buta teknologi, budaya dan computer.
6. Dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan tim kerja’
7. Dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama
B. Penyajian
1. Hakekat Profesi Kependidikan
Tenaga kependidikan secara umum adalah orang-orang yang peduli dengan masalah-masalah kependidikan dan memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan. Peraturan pemerintah No. 38/1992 pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah :
Ayat 1 : Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ayat 2 : Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik.
Ayat 3 : Tenaga pembimbing adalah yenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik.
Ayat 4 : Tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik
Ayat 5 : Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas utama melatih peserta didik
Pasal 3
Peraturan pemerintah No. 38/1992 menjelaskan tentang jenis tenaga kependidikan, terdiri atas :
Ayat 1 : Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik,pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembnagan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar penguji.
Ayat 2 : Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
Ayat 3 : Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah direktur, rector.
2. Harapan dan Tantangan Profesi Tenaga Kependidikan
Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari orang-orangnya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi dan kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa profesi itu. Kode etik pun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Bagaimana dengan profesi mengajar atau keguruan? Profesi ini termasuk yang bernasib kurang baik. Ada yang ngotot menyebutnya profesi. Ada juga yang menganggapnya bukan. Ada yang mengambil jalan tengah dengan menyebut mengajar/keguruan sebagai “semi profesional”. Kriteria profesi boleh saja diurutkan satu persatu, tetapi percuma. Keguruan tetap saja begini, dianggap profesi antara ada dan tiada. Disebut ada, memang ada, terbukti dari adanya kegiatan belajar mengajar dan ada jutaan guru. Dikatakan tiada, bisa juga, karena profesi ini tidak jelas defenisinya.
Profesi dalam dirinya mengandung pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, orang lain dan profesi. Seorang profesional bukan hannya berkerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia berkerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya. Jadi ia tidak boleh semaunya dalam berkerja.
Guru pada jenjang kebawahlah sering menjadi sorotan. Pada mereka, mengajar sebagai suatu kegiatan profesional masih dipertanyakan kebenarannya. Kini situasinya memang sudah lebih baik sehubungan dilakukannya secara ketat sertifikat mengajar yang hanya membolehkan orang-orang berwenang untuk berdiri di muka kelas.
a. Sulit sekali didefinisikan apa sesungguhnya profesi mengajar itu dan apa bidang garapannya yang khas, serta tingkat keahian yang bagaimana yang dituntut.
b. Sejarah mengajar dan guru memang kabur. Dulu siapa saja boleh mengajar dengan tingkat pendidikan apa pun asal bias tulis baca, dan sekarang sudah ada pembatasannya.
c. Penambahan guru secara besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikontrol dan dijaga
d. PGRI cenderung bergerak di “pertengahan” antara pemerintah dan guru-guru.
e. Tuntutan masyarakat terus meningkat dan berubah membuat guru makin tertantang.
C. Pengertian Profesi
a. Profesi
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Istilah profesi, menurut Everest Hughes (dalam Piet A Sahartian, 1994) merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri. Hoyle, (dalam Dedi supriadi, 1997) merupakan salah satu versi tentang ciri-ciri pkok suatu profesi walaupun tidak sepenuhnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dan kondisi kita yaitu:
1. Fungsi signifikan sosial; suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang benar.
2. Keterampilan; untuk mewujudkan fungsi ini dituntut derajat keterampilan tertentu.
3. Proses pemrolehan ketrampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan sifat pemecahan masalah atau penanganan situasi krisis yang menuntut pemecahan.
4. Batang tubuh ilmu; suatu profesi didasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis dan ekplisit.
5. Masa pendidikan; upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan keterampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang sama, bertahun-tahun, dan tidak cukup hanya beberapa minggu atau bulan. Hal ini dilakukan sampai tingkat perguruan tinggi.
6. Sosialisasi nilai-nilai profesional; proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional dikalangan para siswa/mahasiswa.
7. Kode etik; dalam memberikan pelayanan kepada client, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
8. Kebebasan untuk memberikan judgment-nya; anggota suatu profesi mempunyai suatu kebebasan untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
9. Tanggung jawab profesional dan otonomi; komitmen suatu profesi adalah klien dan masyarakat. Tanggung jawab profesi harus diabdikan kepada mereka. Oleh karena itu, praktek profesional itu otonom dari campur tangan pihak luar.
10. Sebagai imbalan dari pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan kepada klien, maka seorang profesional mempunyai prestise yang tinggi dimata masyarakat dan imbalan yang layak.
b. Profesi Guru
Besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru merupakan penguat terhadap apa yang telah kita sadari selama ini. Guru mempunyai peranan yang amat penting dalam upaya pendidikan, Ronan Brandt dalam tajuk rencana Education Leadership maret lalu mencatat :”hamper semua usaha reformasi dibidang pendidikan seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru pada akhirnya tergantung kepada guru (Dedi Supriadi, 75:1997).
D. Ciri-ciri Guru professional
Kesadaran akan perlunya peningkatan profesionalisme berlangsung dalam berbagai bidang pekerjaan. Banyak orang menganggap begitu pentingnya profesionalisme. Tetapi begitu dijabarkan secara operasional kedalam langkah-langkahyang nyata dalam apa dan bagaimananya, tidak gampang, banyak kendala yang dihadapi, mulai pengertian profesionalisme itu sendiri sampai pada cara untuk meningkatkan profesionalisme itu.
Dalam bidang apapun, profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal, dan tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya , yaitu: keahlian, komitmen dan skiil yang relevan. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan, dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi.
Menurut jurnal (dalam Dedi Supriadi, 1998) untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada murid dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen guru adalah kepada kepentingan siswanya. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswanya. Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar murid melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam prilaku murid sampai tes hasil belajar. keempat, guru mempu bersifir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Kelima, guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
E. Profesionalisasi Guru
Usaha-usaha apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru? Meningkatkan kualifikasi dan pelatihan mereka adalah penting, melalui pendidikan pra-jabatan maupun dalam jabatan.
Suatu hal lagi yang menentukan penampilan profesional guru adalah sejauh manakah ia menguasai prinsip-prinsip pedagogi secara umum mau pun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Segi lain yang perlu dicatat adalah profesionalisasi harus dipandang sebagaiproses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam masa jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatakn kualitas calon guru, imbalan, dll. Secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru. Jika demikian, maka usaha peningkatan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Dinas Pendidikan atau Yayasan swasta), PGRI, dan masyarakat.
BAB II
GURU SEBAGAI PROFESI
A. Pendahuluan
Pada bagian ini akan dibahas mengenai harkat dan martabat guru khususnya guru diindonesia, seorang guru harus bias memahami bagaimana harkat dan martabat seorang guru, dan seorang guru juga harus mempunyai kompetensi untuk menunjukkan keprofesionalnya, guru juga harus bisa memahami organisasi dan kode etik guru di Indonesia dan juga bisa memahami, menghayati dan mengenalkan sikap profesionalnya.
B. Materi
1. Hakekat dan martabat guru
Guru yang ideal dan profesional merupakan dambaan setiap insan pendidikan, sebab dengan guru yang profesional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Apabila penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, Maka harapan atau idealisme di atas, bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini berkaitan erat dengan penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi guru. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru dibanding dengan Indonesia
2. Kompetensi guru
Inti dari pendidikan adalah interaksi antara pendidik (guru) dengan peserta didik (murid) dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Pendidik, peserta didik dan tujuan pendidikan adalah komponen-komponen pendidikan yang esensial (utama). Ketiga komponen pendidikan ini membentuk suatu segitiga, yaitu jika hilang salah satu komponennya, maka akan hilang hakekat dari pendidikan itu.
Sebagai pendidik, tugas guru pada dasarnya adalah mendidik, yaitu membantu anak didik mengembangkan pribadinya, memperluas pengetahuannya, dan melatih keterampilannya dalam berbagai bidang. Untuk melaksanakan tugasnya ini dengan baik (efektif), ada sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru. Kemampuan yang harus dimiliki guru itulah yang dengan disebut kompetensi guru.
Bermacam-macam rumusan tentang kompetensi guru telah dikemukakan oleh para ahli. Raths (1964), mengemukakan 12 kompetensi guru yang dikembangkan oleh guru, yaitu:
1. Explaining, informing, showing how
2. Instianting, directing, and administering
3. Unifying the group
4. Giving security
5. Claclarifyng attitude, beliefs
6. Diagnosing learning problem
7. Making kurikulum meterials
8. Evaluating, recording, reporting
9. Enriching community activies
10. Organizing and arranging classrum
11. Participating in school activies
12. Partisipatig in professional and civic life
Rumusan lain tentang kompetensi guru juga dikemukakan oleh para ahli. Sabertian (1994), mengemukakan enam kompetensi guru yang dikembangkan oleh California Council On Teacher Education, keenam kompetensi tersebut adalah:
- Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan belajar siswa.
- Membimbing siswa agar mereka mengerti diri mereka sendiri.
- Menolong siswa mengerti dan mewujudkan nilai-nilai budhaya bangsa sendiri.
- Berpartisipasi secara efektif dalam segala kegiatan sekolah.
- Membantu memelihara hubungan antara sekolah dan masyarakat.
- Bekerja atas dasar tingkat profesional.
Selain dengan tiga kelompok kompetensi yang dikemukakan oleh Depdikbud, Syah (1999), juga mengemukakan tiga macam kelompok kompetensi yang harus dimiliki guru agar sukses dalam tugasnya. Ketiga macam kelompok kompetensi ini adalah:
a. Kompetensi Kognitif (kecakapan ranah cipta)
Kompetensi ranah cipta ini, menurut Syah (1999), merupakan kompetensi utama yang wajib harus dimiliki oleh setiap guru yang profesional. Keterampilan ranah cipta ini meliputi dua katagori keterampilan, yaitu :
1. Kategori pengetahuan kependidikan umum, yang meliputi ilmu pandidikan, ilmu psikologi pendidikan, administrasi pendidikan, dan bimbingan konseling dan pengetahuan kependidikan khusus, meliputi metode mengajar, metode khusus pengajaran materi tertentu dan teknik evaluasi.
2. Kategori pengetahuan bidang studi, yaitu menguasai materi-materi dari mata pelajaran yang akan diajarkan kepada siswanya. Penguasaan guru akan materi-materi yang akan diajarkan mutlak diperlukan. Dan seyogyanya penguasaan materi tersebut dikaitkan langsung dengan pengetahuan khusus terutama tentang metode khusus dan praktek keguruan.
b. Kompetensi Afektif (kecakapan ranah rasa)
Kompetensi ranah afektif ini, menurut syah (1999), meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi seperti cinta, benci, senang, sedih, dan sikap-sikap tertantu kepada diri sendiri dan orang lain. Sikap dan perasaan diri ini meliputi :
1. Self-Concept dan self-esteem (konsep diri dan harga diri). Guru yang efektif adalah guru yang memiliki Self-Concept dan self-esteem tinggi.
2. Self-efficacy dan contextual efficacy (efikasi diri dan efikasi kontekstual guru) efikasi guru adalah keyakinan guru terhadap keefektifan kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para siswanya. Sedangkan efikasi kontekstual atau efikasi mengajar adalah keyakinan guru terhadap kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para siswanya. Sedangkan efikasi kontekstual atau efikasi mengajar adalah keyakinan guru terhadap kemampuannya sebagai pengajar profesional dalam menyajikan materi didepan kelas dan juga dalam mendayagunakan keterbatasan ruang dan waktu serta peralatan yang berhubungan dengan proses belajar mengajar.
3. Attitude of self-accepiance and others acceplance (sikap terhadap penerimaan diri sendiri dan orang lain). Guru yang efektif adalah guru yang mempunyai sikap penerimaan atau sikap positif terhadap diri sendiri. Dengan sikap penerimaan dan sikap positif terhadap diri sendiri, maka akan mudah bagi guru untuk bersikap positif, dan bisa memahami dan bisa menerima orang lain, khususnya anak didiknya.
c. Kompetensi Psikomotor (kecakapan ranah karsa)
Menurut Syah (1999), kompetensi psikomotor guru meliputi segala keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai guru. Secara garis besar, kompetensi ranah karsa ini meliputi :
1. Kecakapan fisik umum, seperti : duduk, berdiri, berjalan, berjabat tangan dan sebagainya yang berhubungan langsung dengan aktifitas mengajar.
2. Kecakapan fisik khusus, seperti : keterampilan ekspresi verbal (berbicara) dan non verbal (contohnya : menulis, memperagakan proses terjadinya sesuatu, dan memperagakan prosedur melakukan praktis tertentu sesuai dengan perjalanan verbal).
3. Organisasi Profesional Guru
a. Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Sebagai telah disebutkan bahwa salah satu kriteria jabatan profesional adalah jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk mnyatukan gerak langkah untuk mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia , lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Didirikan di Surakarta tanggal 25 November 1945. Salah satu tujuan dari PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni,1986) selain itu basuni juga menguraikan misi utama PGRI yaitu:
1. Misi politis,/ideologis
2. Misi persatuan/organisatoris
3. Misi profesi
4. Misi kesejahteraan
b. Jenis-jenis organisasi keguruan
Disamping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah saat ini, ada organisasi sekolah yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat pada Departemen Pendidikan Nasional. Selain dari pada organisasi tersebut juga ada organisasi resmi di bidang pendidikan, yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang saat ini mempunyai devisi-devisi, antara lain Asosiasi Bimbingan Dan Konseling Indonesia (ABKIN), Himpunan Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Bahasa Indonesia (HSPBI) dan lain-lain.
4. Kode Etik Guru
a. Pengertian Kode Etik
Setiap profesi mempunyai kode etik, guru sebagai jabatan profesi juga mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi, penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat. Norma-norma tersebut memberikan petunjuk bagi anggota profesi tantang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka tidak saja dalam melaksanakan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat
b. Tujuan Kode Etik
Menurut Hermawan (1989) tujuan adanya kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
c. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi yang didapat oleh sesorag yang melanggar kode adalah sanksi moral yang berupa celaan dari rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi
Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
5. Sasaran Sikap Professional Guru
Guru merupakan pendidik yang profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat apabila ia layak menjadi panutan atau teladan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya dan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bahkan bagaimana cara guru berpakaian, bergaul dengan siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat, serta menjadi perhatian masyarakat.
Walaupun segala peilaku guru selalu diperhatikan oleh masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus prilaku guru yang berhubungan daengan profesinya. Hal ini berhubungan denga bagaimana polah tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Yakni sikap sikap profesional keguruan terhadap :
1. Sikap terhadap peratuan perundang-undangan
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: Guru melakanakan segala kebijakan pemerintuah untuk bidang pendidikan.” Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.denga mengeluarkan ketentuan – ketentuan dan peraturan perauran yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh apratnya.
2. Sikap terhadap orgaisasi profesi
Guru bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya mnjadi efektif dan efisien
3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik gutu disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social. Itu berarti guru hendaknya kerja dan hendanya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan didalam maupun diluar sekolah.
4. Sikap terhadap anak didik
Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/2989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
5. Sikap terhadap tempat kerja
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi denagn terjalinnya hubungan yang baik denagn orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudnya untuk membina peras serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Sikap terhadap pemimpin
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka.
7. Sikap terhadap pekerjaan
Kode etik 6 dituntut guru baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk meningkatkan mutu pribadi maupun kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Profesi guru berhubungan denagn anak didik yang mempunyai persamaan dan perbedaan yang melayaninya harus memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan denagn peserta didik yang masih kecil.
BAB III
PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
A. Pendahuluan
Pada bagian ini akan dibahaskan mengenai bagaimana yang dikatakan guru yang ideal dan bagaimana ciri-ciri nya? dan pada bagian ini juga akan di jelaskan tugas, tanggung jawab dan wewenang seorang guru. Disini juga kita akan memahami apakah guru itu suatu jabatan fungsional., dan kita juga akan mengetahui apakah penghargaan masyarakat terhadap guru di Indonesia.
B. Materi
1. Guru Yang Ideal
Guru yang ideal adalah guru yang menguasai kompetensinyasebagai guru. Banyak Rumusan oleh para ahli tentang kompetensi guru, misalnya (dalam Roestiyah, 1989) memberikan sepuluh rumusan tentang kompetensi guru, yaitu :
a. Menguasai bahan pelajaran
b. Mengelola program belajar mengajar
c. Mengelola kelas
d. Menggunakan media/sumber belajar
e. Menguasai landasan-landasan kependidikan
f. Mengelola interaksi belajar mengajar
g. Menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran
h. Mengenal fungsi dan program layanan bibingan dan knseling sekolah
i. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j. Memahami prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Sedangkan Pulias dan Young (1977) mengemukakan hendaknya guru dapat berperan sebagai:
a. Pembimbing (a guide)
b. Guru ( a teacher)
c. Modemis, perantara antar generasi (a bridge beween generation)
d. Model ( a model)
e. Peneliti ( a searcher)
f. Konselor ( a counselor)
g. Pencipta ( a creator)
h. Empunya kekuasaan, dalam ilmu pengetahuan (an autheory)
i. Pembeli inspirasi (an inspirer of visiora)
j. Pekerjaan rutin ( a doer of routine)
k. Perantara ( a breaker og camp)
l. Pembawa cerita ( a story teller)
m. Actor ( an actor)
n. Pembuat desain (a scene designer)
o. Pembina Masyarakat ( a buider of community)
p. Peserta didik (a learner)
q. Penerima realitas ( a facer of reality)
r. Pengikut (emancipator)
s. Pengevaluasi (a evaluator)
t. Pengubah (a conserver)
u. Peraih cita-cita / puncak (a culmnator)
v. Manusia biasa ( a person)
2. Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Guru
Keputusan Menpan nomor 84/1993, Guru adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk taman kanak-kanak atau membimbing peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
3. Penghargaan Masyarakat Terhadap Guru di Indonesia
Untuk mendapatkan berpuluh predikat atau peran guru bukan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi ini. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kpada guru. Supriadi (1999) mengindentifikasi bahwa gaji guru dinegara maju lebih tinggi antara 111% s/d 235% lebih tinggi dibandingkan gaji pegawai administrasi dan sector industri. Di Belanda gaji guru 111% lebih tinggi dibadingkan dengan gaji pegawai administrasi, Australia 116%, Amerika Serikat 128%, Perancis 157%, Selandia Baru 185%. Dibandingkan dengan sector industri, gaji guru di Australia lebih tinggi, Skotlandia 120%, Amerika Serikat 125%, Selandia Baru 125%, Belanda 126%, Jerman 213%, Finlandia 234%, dan Swedia 235%. Hasil Survei di Amerika (dalam Sahertian, 1994) menunjukkan bahwa pekerjaan guru menjadi urutan pertama (31,3) diikuti jabatan perawat (27,1%) pegawai pemerintah (19,1%) pedagang (12,8%) dan ahli hukum (9,7%).
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan di Indonesia , dimana guru atau dosen menjadi pilihan profesi terakhir setelah pekerjaan lainnya. Dari pengamatan diatas nampaknya idealisme guru tidak dapat dipisahkan dengan imbalan (gaji) penghargaan yang diperoleh guru.
BAB IV
WAWASAN BIMBINGAN DAN KONSELING
PENDAHULUAN
Materi yang dibahas dalam pokok bahasan ini mencakup konsep dasar dan pentingnya wawasa bimbingan dan konseling dikuasai oleh guru. Oleh sebab itu tujuan dari pokok bahasan wawasan dan bimbingan konseling agar mahasiswa bias memahami pengertian dan tujuan bimbingan dan konseling, dan mampu mendeskripsikan latar belakang perlunya bimbingan dan konseling dalam pendidikan, menjelaskan fungsi dan prinsip bimbingan dan konseling, serta menjelaskan azas-azas bimbingan dan konseling.
MATERI
A. Penegertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan suatu kegiatan yan terintegrasi dalam keseluruhan proses belajar megajar. Bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu atau kelompok agar mereka dapat mandiri, melalui bahan, interaksi, nasehat, gagasan ,alat dan asuhan yang di dasarkan atas norma atau nilai-nilai yang berlaku. Sedangkan konseling sebagai suatu usaha memperoleh konsep diri pada individu siswa.
Konsep diri meliputi konsep tentang diri, orang lain, pendapat orang lain tentan diri, tujuan (harapan, kepercayaan diri) serta menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku dilingkungan dan masyarakat. (prayitno, 1987).
Kegiatan bimbingan dan konseling disekolah ditetapkan adanya 4 bidang bimbingan dan konseling. Keempat biadang tersebut adalah :
1. Bidang bimbingan pribadi; membantu individu menilai kecakapan, minat bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik.
2. Bidang bimbingan sosial; membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas.
3. Bidang bimbingan belajar; membantu individu dalam kegiatan dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam rangka menguasai kecakapan atau keterampilan tertentu.
4. Bidang bimbingan karier; membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan berkenaan dengan karier tertentu, baik karier di masa depan maupun karier yang sedang dijalaninya
Untuk melaksanakan keempat bidang tersebut ada tujuh layanan yang diberikan kepada siswa menurut prayitno antara lain :
1. Layanan orientasi
Layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman penyesuaian diri siswa terhadap lingkungan sekolah dan atau koponen pendidikan lainnya yang baru dimasuki siswa.
2. Layanan informasi
Layananini bertujuan untuk membekali siswa dengan berbagai hal yang bergunauntuk mengenal diri, dan merencanakan dan mengembangkan pola kehidupan sebagai siswa, anggota keluarga dan masyarakat.
3. Layanan penempatan dan penyaluran
Layanan ini bertujuan untuk memberikan layanan tentang berbgai hal seperti kemampuan, bakat dan minat siswa yang belum tersalurkan secara tepat.
4. Layanan pembelajaran
Layanan ini bertujuan untuk memungkinkan siswa memahami dan mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, keterampilan dan materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya serta tuntutan kemampuan yang berguna untuk kehidupan dan pekembangannya.
5. Layanan konseling perorangan
Layanan ini dapat dipecahkan dalam berbagai masalah siswa dan dapat dilaksanakan untuk segenap masalah siswa secara perorangan.
6. Layanan bimbingan kelompok
Layanan ini memugkinkan siswa secara bersama-sama memperoleh bahan dari nara sumber yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari baik secara individu, keluarga dan masyarakat.
7. Layanan konseling kelompok
Layanan ini siswa memperoleh kesempatan untuk membahas dan menuntaskan masalah melalui dinamika kelompok.
Agar terlaksananya kegiatan bimbingan dan konseling dengan baik disekolah diperlukan kegiatan pendukung dalam kaitannya dengan kegiatan bimbingan dan konseling, menurut prayitno (1997) adalah :
1. Aplikasi intrumen bimbingan dan konseling
2. Konferensi kasus
3. Kunjungan rumah
4. Alih tangan kasus.
B. Latar Belakang Perlunya BImbingan Dan Konseling Dalam Pendidikan
Berikut akan dikemukakan beragai latar belakang perunya bimbingan dan konseling dalam pendidikan.
a. Latar belakang social budaya
Perkembangan dan perubahan social budaya sangat cepat terjadi dalam kehidupan manusia saat ini, terutama dengan adanya era globalisasi. Perkembangan dan perubahan tersebut akan mengakibtkan bertambahnya jenis pekerjaan, pendidikan, dan pola yang dituntut untuk mengisi kehidupan tersebut.
b. Latar belakang pendidikan
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mempunyai peranan yang penting dalam usaha mendewasakan siswa. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar ada tiga bidang pendidikan yang satu sama lain saling berkaitan
1. Bidang pengajaran dan kurikulum
2. Bidang administrasi dan kepemimpinan
3. Bidang layanan bantuan
c. Latar belakang psikologis
Latar belakang dari segi psikologis menyangkut masalah perkembangan individu, perbedaan individu, kebutuhan individupenyesuaian diri serta masalah belajar. Masalah psikologis siswa dapat berupa:
1. Masalah perkembangan individu
Pada masalah ini siswa diharapkan dapat memberikan bimbingan dan arahan dalam proses perkembangan mereka.
2. Masalah perbedaan individu
Disekolah siswa dibentuk oleh lingkungan guru dan materi pelajaran yang sama, akan tetapi hasilnya berbeda, ada siswa yang cepat, lambat, dan malas dalam belajar, kentyataan ini menunjukkan pelayanan bimbingan dan konseling diperlukan, sebab melalui kegiatan bimbingan dan konseling perbedaan individu merupakan faktor layanan.
3. Masalah penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku
Penyesuaian diri merupakan kelanjutan perubahan individu. Bila individu dapt memenuhi kebutuhan tersebut dan ditunjang oleh lingkungan yang konduksif maka individu dapatmenyesuaikan diri tanpa mengalami masalah.
4. Masalah belajar
Individu yang sedang belajar dipngaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berasal dalam diri ataupun luardiri mereka. Faktor dalam maupun luar individu dapat menimbulkan masalah belajar bagi siswa.
C. Tujuan Bimbingan Dan Konseling
Tujuan bimbingan dan konseling secara umum adalah untuk membantu individu dalam mencapai kebahagiaan hidup pribadi, kehidupan yang efektif dan produktif dimasyarakat, hidup bersama individu lain serta harmonis antara cita-cita dengan kemampuan yang ada.
Tujuan bimbingan dan konseling mencakup
a. Tujuan bimbingan dan konseling untuk kepentingan sekolah
b. Tujuan bimbingan dan konseling untuk siswa
c. Tujuan bimbingan dan konseling untuk guru
d. Tujuan bimbingan dan konseling untuk orang tua siswa
e. Tujuan bimbingan dan konseling
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi pemahaman
Fungsi ini merupakan landasan dari kegiatan bimbingan dan konseling
2. Fungsi pencegahan
Yaitu pelayanan bimbingan dan konseling dapat dimanfaatkan untuk menghindari individu dari permasalahan-permasalahan yang mungkin akan menimpan individu tersebut, yang identik dengan slogan kesehatan “mencegah lebih baik dari pada mengobati.
3. Fungsi pengentasan
Yaitu pelayanan yan dimanfaatkan untuk membantu individu terlepasa dari masalah yang dihadapinya
4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
Yaitu pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk memelihara dan mengembangkan segala yang baik yang ada pada diri individu, baik berupa potensi sebagai bawaan ataupun hasil perkembangan yang diperoleh dari belajar.
5. Fungsi advokasi
Yaitu pelayanan bimbingan yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan pada individu, terhadap tindakan yang tidak adil yang dikenakan kepada mereka, terutama perlindungan terhadap hak pendidikan anak.
0 komentar :
Posting Komentar